Nama : Nurazimah, S.Psi Mapel : Bimbingan Konseling Instansi : MTs Negeri 2 Kampar |
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran. Hal ini bertujuan agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hal tersebut tercantum dalam pasal 1 Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Media dan teknologi baru telah memberikan cara baru bagi kita
untuk memperoleh informasi dan gagasan, cara baru untuk berinteraksi dengan teman dan orang asing, dan cara baru untuk mempelajari
dunia, identitas kita dan masa depan (Gamble, 2005).
Jutaan orang saat ini berinteraksi melalui apa yang disebut
cyberspace, yaitu sebuah dunia yang terhubung melalui HP, dan internet.
Melalui media “baru”,
social media diperkenalkan. Social media menjadi
sebuah media penting karena kehadirannya membuat
perubahan besar dalam penyampaian
pesan. Komunikasi yang dilakukan saat ini sering menggunakan internet melalui social media.
Media sosial mempunyai fungsi positif, antara lain; a) memberikan informasi tentang peristiwa
dan kondisi masyarakat;
memudahkan inovasi, adaptasi dan kemajuan, b) memberi informasi
yang bersifat menjelaskan, menafsirkan, mengomentari makna peristiwa dan informasi; melakukan
sosialisasi.
Di
sisi lain media dapat menjadikan anak dan remaja kehilangan jati diri, dan memperburuk
moralitas anak dan remaja. Berdasarkan studi awal, diperoleh data efek negatif
yang muncul akibat perkembangan media “baru” diantaranya adalah anak kecanduan
game online, kecanduan bermedsos, waktu anak habis untuk bermain handphone, anak
menjadi korban pelecehan seksual melalui media, munculnya konflik akibat postingan
di media sosial, dan sebagainya.
Beberapa peran yang dapat dilakukan
konselor sekolah untuk mengantisipasi munculnya krisis moral pada anak dan
remaja adalah; 1) meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam memanfaatkan
kehadiran “media baru”, 2) bekerja sama dengan wali kelas dan orang tua dalam
memonitor penggunaan media baru, baik berupa frekuensi, durasi maupun isi, 3)
Mengedukasi penggunaan internet positif, 4) mempelajari strategi konseling
untuk menangani masalah yang muncul diantaranya, kecanduan game onlie,
pornografi, bullying dan ujaran kebencian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar